Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Bisa Tenang, Kendaraan Bisa Dititipkan di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik pada masa libur Nataru dan ingin menitipkan kendaraan bisa ke kantor Polisi terdekat
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa