Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Hendra - Minggu, 10 Desember 2023 | 06:55 WIB
Ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Naufal Shafly/GridOto.com
Ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 akan meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap.

Syafrin Liputo,  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pada 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 aturan tersebut tidak berlaku. 

"Sejauh ini baru tanggal itu," ungkap Syafrin. 

Dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta.

Pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca Juga: Akali ETLE dan Ganjil-Genap Pakai Pelat Palsu, Tertangkap Dendanya Capai Segini

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11.Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16, Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari SimpangJalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa