Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 akan meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa