Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebentar Lagi Libur Nataru , Kenali 6 Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Hendra - Senin, 4 Desember 2023 | 12:51 WIB
Semakin besar golongan kendaraan, tarif tol makin tinggi
Instagram @jasamargametropolitan
Semakin besar golongan kendaraan, tarif tol makin tinggi

GridOto.com-  Liburan Natal dan Tahun Baru 2024 sebentar lagi datang.

Sobat yang akan mengadakan perjalanan jauh melalui tol, penting mengetahui informasi ini. 

Sebelum melintas, pastikan kendaraan sudah sesuai dengan aturan golongan kendaraan

 Berikut golongan kendaraan bermotor yang bisa melintasi tol dengan tarifnya.

Bada Pengatur Jalan Tol mengeluarkan aturan terkait golongan kendaraan. 

Ada 6 golongan kendaraan yang boleh diperbolehkan lewat di jalan tol.

Gol. I

Golongan kendaraan tol yang pertama merupakan jenis sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil. 

Gol. II

Jenis golongan kendaraan tol yang masuk pada kategori kedua antara lain, truk besar yang mempunyai dua gandar.

Gol. III

Tipe ketiga berisi kendaraan bermotor berupa truk besar dengan gandar berjumlah tiga.

Baca Juga: Jangan Panik Pencet Tombol Ini, Kendala di Gerbang Tol Terselesaikan

Gol. IV

Truk besar dengan gandar empat masuk ke kategori nomor IV ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa