Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak, Begini Cerita Polisi Ketahui Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Desember 2023 | 21:00 WIB
Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan teguran dan penindakan ke pengendara pakai pelat palsu
Instagram @Tmcpoldametro
Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan teguran dan penindakan ke pengendara pakai pelat palsu

"Tadi saya jelaskan kan bahwa itu murni tindak pidana pemalsuan. Dari situ kami berikan tilang manual dan pelat nomor palsunya kami sita beserta STNK aslinya, kami juga berikan surat perjanjian dengan materai agar tidak kembali diulangi," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa