Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Kejahatan Hipnotis Apakah Bisa Dicover Asuransi? Ini Jawabannya

Hendra - Selasa, 28 November 2023 | 07:35 WIB
Ilustrasi pencurian mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi pencurian mobil

GridOto.com- Kejahatan hipnotis, kena sirep bisa menimpa siapa saja.

Tanpa disadari, orang yang terkena hipnotis bisa menyerahkan benda-benda berharga seperti dompet, jam termasuk kunci kendaraan.

Tanpa tindakan kekerasan, si penjahat bisa menggondol barang milik korban. 

Kalau sobat memiliki asuransi, apakah kasus kejahatan seperti ini bisa dicover?

Menjawab hal ini, Suhandi, Associate Sales Director, Sompo Insurance mengatakan seluruh risiko terhadap benda, pada dasarnya bisa dicover asuransi. 

"Ya bisa, tergantung pada klausul asuransi yang digunakan," bilang Suhandi. 

Pada dasarnya asuransi memiliki pilihan yakni TLO atau Total Lost Only dan Comprehensive. 

Namun untuk kasus hilang mobil karena hipnotis ini tidak bisa dicover hanya dengan klausul yang ada di paket asuransi di atas. 

"Karena meskipun kendaraan hilang, sangat susah untuk membuktikan adanya kejahatan pada kasus hipnotis," ungkap pria yang berkantor di Mayapada Tower, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Disikat Pakai Cara Licik, Remote Cadangan Jadi Kuncinya

Karena dasar mengklaim harus ada pembuktian, misalnya kasus pencurian dengan kekerasan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa