Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini, Catat Rinciannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB
daftar 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan November 2023.
ntmcpolri.info
daftar 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan November 2023.

GridOto.com - Memasuki bulan November 2023, ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini bisa memanjakan para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.

Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk lebih jelasnya, berikut 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian keringanannya:

1. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan Kepulauan Riau.
kepriprov.go.id
Pemutihan pajak kendaraan Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:

  • Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Baca Juga: Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini

2. Sumatera Selatan

Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan
Instagram @bapenda_sumsel
Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan rincian:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Sumatera Barat

pemutihan pajak Sumatera Barat.
bapenda.sumbarprov.go.id
pemutihan pajak Sumatera Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak berlaku bagi kendaraan pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan meliputi:

  • Bebas sebagian pokok PKB.
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda BBNKB.
  • Bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini

 4. Banten

Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.
Instagram.com/bapenda.banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Pemutihan pajak Banten berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

  • Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.

5. DKI Jakarta

flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.
Instagram @humaspajakjakarta
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor di Daerah Ini Enggak Perlu Ganti Kaleng, Cukup Bayar Pajak Tahunan

6. Jawa Barat

pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.
Bapenda Jabar
pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar)  mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Melalui laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Diskon PKB.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

7. Jawa Tengah

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.
Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk Oktober 2023 ini, keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah adalah pembebasan BBKNB II dan penghapusan pajak progresif.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa