Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi

Resmi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 2 November 2023 | 20:15 WIB
Tilang uji emisi resmi dihentikan karena dapat respon negatif dari masyarakat
Adam Samudra
Tilang uji emisi resmi dihentikan karena dapat respon negatif dari masyarakat

Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jaktim Banyak yang Lolos, Cuma Ada Tiga Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu

Meski sudah memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi di Jakarta, pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi.

"Makanya mulai hari ini (2/11/2023) kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap Latif.

Buat yang belum tahu, kemarin (1/11/2023) pihak Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan razia uji emisi dan terapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa