Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggaran Motor Dishub Masuk Tol Bukan Sekali, Ini Catatannya

Hendra - Senin, 16 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Momen petugas Dishub bermotor melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner
Istimewa
Momen petugas Dishub bermotor melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu, Udar Pristono telah melakukan tindakan tegas kepada oknum petugas.

Ketika itu, Udar menyebutkan kalau petugas bermotor sendiri dan tidak melakukan pengawalan pejabat tidak boleh masuk tol.

"Apalagi boncengan dengan wanita," bilangnya.

Terhadap nyelonongnya motor pengawalan dari Dishub ini, AKBP Ojo Ruslani Kasat Patwal Polda Metro Jaya mengungkap pengendara motor dinas itu melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a.

Di UU itu, pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

"Kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," bilangnya 

 

Keciduk pakai motor dinas bonceng wanita diduga istri masuk tol
Istimewa
Keciduk pakai motor dinas bonceng wanita diduga istri masuk tol

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa