Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bocah 9 Tahun Ditabrak Lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Awalnya Ngebut Pakai Toyota Avanza

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:25 WIB
TKP kejadian anggota DPRD Padang Pariaman yang mengemudikan Toyota Avanza tabrak lari bocah 9 tahun hingga meninggal dunia pada Selasa (3/10/2023).
TribunPadang.com/istimewa
TKP kejadian anggota DPRD Padang Pariaman yang mengemudikan Toyota Avanza tabrak lari bocah 9 tahun hingga meninggal dunia pada Selasa (3/10/2023).

GridOto.com - Seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia usai ditabrak lari anggota DPRD Padang Pariman berinisial JB.

Insiden tersebut terjadi di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (3/10/2023), pukul 20.00 WIB.

Mengutip TribunPadang.com, setelah menabrak korban hingga terpental sejauh 25 meter, JB kabur ke daerah Malalak, Kabupaten Agam.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SD tersebut sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman setelah ditabrak pelaku.

"Namun nahas, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat," ujar Novrialdi, dikutip dari TribunPadang,com, Jumat (6/10/2023).

Dari hasil penyelidikannya, kasus tabrak lari ini berawal ketika Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.

"JB berkendara dengan kecepatan tinggi dan saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung," bebernya.

Karena jarak yang sudah sangat dekat, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan dan menyebabkan korban terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.

"Setelah insiden kecelakaan tersebut, JB malah melarikan diri sehingga warga berusaha mengejar. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil," lanjut Novrialdi.

Baca Juga: Video Honda Brio Vs Polisi Kejar-kejaran di Pekalongan Usai Tabrak Lari, Pelaku Diduga Terpengaruh Narkoba

Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan dan begitu diperiksa oleh aparat kepolisian, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.

"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bersama tokoh setempat langsung mendatangi rumah JB.

"Namun, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban, Ia justru mengaku bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya," kata Novrialdi.

Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut dikenakannya sendiri.

"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.

Menurut Novrialdi, atas perbuatannya, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengana ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," pungkasnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunPadang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa