Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang Dua SIM A dan C Tes Kesehatan Cukup Sekali Atau Dua Kali, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:23 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Di Indonesia, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun.

Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Yang menjadi pertanyaan apakah jika melakukan perpanjang SIM A dan C sekaligus harus melakukan tes kesehatan dua kali?
 
Baca Juga: Pencabutan SIM Sistem Poin Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo berikan penjelasan.

"Kalau memang perpanjangnya dua SIM (A dan C) sekaligus cukup dengan satu kali tes kesehatan saja," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com belum lama ini.

Sekadar informasi, sebenarnya cek kesehatan sudah bisa dilakukan lewat online.

Contoh misalkan untuk pemeriksaan psikologi cukup melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
 
Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie. 

Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan.
 
Pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung. 

Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.

 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa