Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bersiap, Polisi Bakal Terapkan Mekanisme Sistem Poin SIM Buat Pelanggar Lalu Lintas

M. Adam Samudra - Rabu, 27 September 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi SIM CI dan SIM CII untuk moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi SIM CI dan SIM CII untuk moge

GridOto.comKorlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggaran lalu lintas.

Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka akan ada pengurangan poin dan sistem tersebut juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut.

Saat ini sistem merit poin atau pengurangan poin sedang dikembangkan.

"Saya dapat laporan selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’. Memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

Sigit meminta penerapan ini benar-benar dihitung dan dievaluasi, sehingga jika nantinya diterapkan maka masyarakat akan paham.

“Termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut,” ujarnya.

Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya

Kendati masih dibahas lebih jauh, tapi dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari.

Bahkan polisi mengancam SIM-nya bakal dicabut secara permanen oleh pengadilan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa