Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lewatkan, Beberapa Provinsi Bebaskan BBNKB , Ini Syarat dan Caranya

Hendra - Senin, 21 Agustus 2023 | 08:54 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  akan masuk era digital
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan masuk era digital

Sementara tarif BBNKB II yang dikenakan sebesar 1% dari NJKB digratiskan. 

Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas 2016 Di Showroom Wilayah Tangerang Dijual Rp 17 Jutaan

Berikut biaya untuk balik nama kendaraan. 

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 (motor) atau Rp 143.000 (mobil) 

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 (motor) Rp 375.000 (mobil)

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen.

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa