Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Kaprah, Berikut Kondisi yang Boleh dan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazzard

Dida Argadea - Kamis, 27 Juli 2023 | 18:30 WIB
Iustrasi lampu hazzard
Astra Motor Yogyakarta
Iustrasi lampu hazzard

Menyalakan Lampu Hazzard saat Hendak Melaju Lurus di Persimpangan

Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya.

Tanpa menghidupkan lampu sein, itu sudah menandakan kalau kendaraan akan bergerak lurus.

Menyalakan Lampu Hazzard di Lorong Gelap

Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu utama atau cukup lampu sein saat ingin menepi dan berhenti.

Apalagi juga sudah ada stoplamp dengan warna merah yang menyala lebih terang saat rem ditekan jika ingin berhenti.

Itu saja sudah cukup menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut.

Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Kalau sudah begitu, lantas guna lampu hazzard ini apa dong?

Baca Juga: Bikers Jangan Asal Ngebut Kalau Gerimis Datang, Sebab Jalanan Lebih Bahaya Ketimbang Saat Hujan, Ini Penjelasannya

Buat yang belum paham, berikut adalah penggunaan lampu hazzard yang benar, masih menurut tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta:

1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).

2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang dan lainnya.

3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

"Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya," pungkas Muhammad Ali Iqbal selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa