Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cukup Lakukan Satu dari 14 Pelanggaraan, Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Jaya 2023

Hendra - Selasa, 11 Juli 2023 | 08:42 WIB
Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Korlantas
Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa