Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Tanpa Persyaratan Khusus, Berlaku Sampai Bulan Depan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 4 Juli 2023 | 11:57 WIB
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan di Maluku berlaku mulai 26 Juni sampai 31 Agustus 2023, bisa diurus tanpa perlu persyaratan khusus.

"Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku untuk kendaraan pribadi atau yang dimiliki oleh badan hukum. Kendaraan dengan pelat merah tetap akan dikenakan denda," tambahnya.

Anang juga menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Mereka hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen umum seperti Bukti Pajak, STNK, dan Kartu Identitas.

"Tidak ada persyaratan khusus, wajib pajak hanya perlu membawa bukti pajak, STNK, dan Kartu Identitas yang sesuai dengan data yang valid. Jika data tidak valid, sistem secara otomatis akan menolaknya. Misalnya, jika KTP tidak sesuai atau alamat berpindah lokasi," jelasnya.

Di sisi lain, Anang mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media sosial dan bekerja sama dengan Dirlantas, Jasa Raharja, dan BPDM.

"Namun, karena liburan, efektivitasnya belum maksimal, jadi mulai tanggal 3 Juli ini, kami mulai melakukan sosialisasi yang lebih kuat dan mempersiapkan UPT di setiap Kabupaten dan Kota," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ayo Warga Maluku, Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya di Sini

 

Editor : Hendra
Sumber : TribunAmbon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa