Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil Dengan Pelat Dinas Merah Lolos Tilang di Jalur Busway, Tuai Kecaman

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Juni 2023 | 07:11 WIB
Viral video mobil plat dinas lolos tilang di wilayah Kalimalang, Jakarta Tikur
Istimewa
Viral video mobil plat dinas lolos tilang di wilayah Kalimalang, Jakarta Tikur

Akun @dewi_dewi "Berat sebelah deh kayanya," tulisnya.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, bahwa seharusnya semua pengendara yang melakukan pelanggaran sama di mata hukum.

"Seharusnya semua sama di mata hukum, mau itu plat dinas merah sekalipun. Karena jelas dalam video itu pengendara masuk jalur busway. Seharusnya anggota langsung tindak," kata Budiyanto kepada GridOto.com.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa