Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Pakai Plat Nomor dan Spion Lewat JLNT Pula, Berapa Denda Pengendara Vespa Matik Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:53 WIB
Penindakan tilang oleh Satlantas Jakarta Pusat terhadap pengendara Vespa Matik
Istimewa
Penindakan tilang oleh Satlantas Jakarta Pusat terhadap pengendara Vespa Matik

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, bahwa si pengendara akan dikenakan beberapa Pasal.

"Iya nanti yang menentukan berapa (bayar) dendanya dari kejaksaan ya. Intinya kita membuat efek jera saja kepada si pengendara agar bisa lebih mentaati peraturan yang sudah berlaku," kata Purwanta saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (17/6/2023).

Purwanta menambahkan, biasanya dari 3 pelanggaran ini hanya diberikan satu surat tilang.

"Jadi untuk 1 surat tilang 3 Pasal yang dikenakan," tuturnya.

Sanksi Tidak Pakai Spion

Sekadar informasi, untuk kendaraan roda empat, denda tilang karena tidak dilengkapi spion paling banyak adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Kata Tilang

Sementara itu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi spion akan kena denda maksimal Rp 250 ribu.

Denda Tidak Pakai Plat Nomor

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Sanksi pemotor naik jalan layang

Jadi, bagi para sepeda motor yang tetap bandel melintas di jalan layang non tol atau flyover, maka siap-siap akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyinya.

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa