Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Calya Ini Bisa Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh, Catat Kesalahannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 2 Juni 2023 | 11:00 WIB
tangkap layar Toyota Calya nekat putar balik di jalan tol, bisa kena denda dua kali lipat tarif tol terjauh.
Instagram @dashcam_owners_indonesia
tangkap layar Toyota Calya nekat putar balik di jalan tol, bisa kena denda dua kali lipat tarif tol terjauh.

GridOto.com - Beredar video viral yang memperlihatkan Toyota Calya nekat putar balik atau u-turn di sebuah jalan tol.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada Selasa (30/5/2023) tersebut, terlihat arus lalu lintas dari arah berlawanan perekam, cukup padat.

Saat perekam sedang melaju di lajur kanan (lajur cepat), tiba-tiba sebuah Calya putih nekat putar balik di tempat yang seharusnya hanya boleh dilewati petugas.

Terkait peristiwa tersebut, menurut Dwimawan Haru yang saat diwawancarai Agustus 2021 lalu menjabat Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), selain merugikan faktor keselamatan, dengan u-turn pengguna jalan tol juga menjadi wajib membayar tol lebih mahal.

"Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS)," ujar Dwimawan Heru kepada GridOto.com.

Heru menjelaskan, sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) adalah dimana pengguna jalan melakukan dua kali tapping e-Toll.

Yang pertama di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan yang kedua dilakukan di gerbang tol untuk membayar tarif sesuai perjalanan.

Bicara soal sanksi, denda pelanggaran aturan di jalan tol sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol pasal 86.

Menurutnya, dalam pasal 86 ayat 2 dijelaskan 3 poin, yaitu pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Baca Juga: Polisi Tutup 78 Titik Putar Baik di Jalur Mudik Karawang, Ujungnya Sampai Jalan Pantura

Kemudian pengguna jalan tol kedapatan menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Terakhir, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa