Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Bisa Tidur Nyenyak Lagi, Polisi Gerebek Produsen Knalpot Brong

Hendra - Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang
TribunJateng.com
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang

GridOto.com- Produsen knalpot brong tidak bisa tidur nyenyak. 

Penyebabnya, pihak kepolisian akan melakukan tindakan keras terhadap produsen knalpot brong yang membandel. 

Sebelumnya, produksi knalpot brong dilarang lantaran melanggaran aturan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di Makassar, Sulawesi Selatan,  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggerebek bengkel perakitan knalpot brong.

Petugas menyita ratusan knalpot produksi bengkel yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanre.

"Dari informasi di bengkel itu bisa langsung dipasangkan knalpot racing atau brong," ungkap Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, Kapolrestabes Makassar. 

Setelah diselidiki, ternyata betul.

"Ditindaklanjuti kami dapati banyak sekali knalpot brong," ujar Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., dikutip dari tribratanews.com.

Pada saat tim berada di lokasi, tim menemukan ada beberapa pengendara sedang memasang knalpot brong serta ada beberapa yang sudah dirakit dan siap dipakai pengendara.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Klaten Tilang 2.031 Motor Berknalpot Brong

Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib menekankan pemilik bengkel tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa