Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dendanya Bikin Nangis, Truk ODOL yang Ketahuan Melintas Langsung Ditindak Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 11:05 WIB
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL, kalau masih nekat melintas bisa kena denda yang bikin nangis.
ntmcpolri.info
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL, kalau masih nekat melintas bisa kena denda yang bikin nangis.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut, seperti pemendekan atau pemanjangan sasis, dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Namun, modifikasi dimensi kendaraan tetap diperbolehkan dengan syarat melakukan uji tipe sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jika tidak melakukan uji tipe setelah modifikasi, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, yaitu denda sebesar Rp. 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Berikutnya, Over Loading terjadi ketika kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan, yang disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak, misalnya truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton, sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Editor : Hendra
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa