Charles menjelaskan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif.
Namun ia merinci, pengguna jalan tetap akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang jalan Tol Cipularang.
Transaksi dengan tapping e-toll ini akan dilakukan di di GT Kutanegara yang berada di rute 1 atau di gerbang tol temporer yang berada di rute 2.
“Rekomendasi pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan yang kami sampaikan kepada pihak Kepolisian adalah berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kepadatan di SS Dawuan Km 66, kepadatan antrean di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang serta tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan nasional setelah akses keluar dari jalur fungsional,” tambah Charles.
Charles mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional ini agar memastikan kecukupan bahan bakar kendaraan dan saldo uang elektronik.
Selain itu, agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Ia menambahkan, lokasi SPBU terdekat berjarak 1 km dari akses keluar jalan tol di rute 1 (belok kiri) dan berjarak 10 km dari akses keluar jalan tol di rute 2 (belok kanan).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR