Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jelang Mudik Kemenhub Sepakati Ada Pembatasan Angkutan Barang

M. Adam Samudra - Rabu, 5 April 2023 | 22:30 WIB
Penandatanganan pembatasan angkutan barang
Kemenhub
Penandatanganan pembatasan angkutan barang

GridOto.com -  Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran.

Salah satunya tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2023.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri bersama stakehokder telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Lebaran,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:

a. pembatasan operasional angkutan barang;
b. sistem satu arah (one way);
c. sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
d. sistem ganjil – genap;
e. pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f. pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Kemenparekraf Bersama Kemenhub Luncurkan Program Mudik Gratis 2023, 858 Bus dan 30 Truk Disiapkan

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa