Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya Soal Biaya, Syarat Memiliki Kendaraan di Jepang Harus Punya SIM?

Dia Saputra - Minggu, 19 Maret 2023 | 09:23 WIB
ilustrasi parkir di Jepang, menjadi salah satu penyebab masyarakat Negeri Sakura pikir-pikir sebelum beli mobil.
Pilot/GridOto
ilustrasi parkir di Jepang, menjadi salah satu penyebab masyarakat Negeri Sakura pikir-pikir sebelum beli mobil.

GridOto.com - Jepang adalah salah satu negara yang terkenal menjadi 'markas' pabrikan otomotif terbesar di dunia.

Bahkan sebagian besar pabrikan kendaraan roda dua dan roda empat besar di Indonesia berasal dari Negeri Sakura.

Namun kenapa masyarakat yang berada di Jepang jarang menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas sehari-hari?

Justru masyarakat Jepang yang berada di Tokyo atau Osaka lebih memilih menggunakan transportasi umum, terutama kereta.

Ternyata hal itu dilakukan karena biaya menggunakan mobil pribadi di Jepang cukup mahal dibanding transportasi umum.

Informasi ini diungkapkan Andre, local tour guide Daihatsu saat berkunjung ke Tokyo Motor Show (TMS) 2019 lalu.

Melansir Kompas.com, Andre adalah pria kelahiran Malaysia yang sudah tinggal di Jepang sekitar 25 tahun.

"Biaya memiliki kendaraan di Jepang mahal sekali, untuk sekali jalan di tol saja sekitar 900 yen atau Rp 104 ribu (kurs 1 yen = Rp 116,63 pada Minggu (19/03)).," ucap Andre.

Ia menilai, untuk sekali berangkat ke lokasi kerja bisa saja diperlukan lima kali bayar dan pulangnya lima kali bayar.

Baca Juga: Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis, Ini Penjelasanya

Artinya pengguna mobil pribadi harus membayar 10 kali untuk ongkos tol dengan besaran Rp 1 jutaan dalam sehari.

"Biaya itu belum termasuk ongkos parkir per jam yang berkisar 600 yen hingga 700 yen (Rp 69 ribu hingga Rp 81 ribu)," tambahnya.

Bisa dibayangkan, bila parkir selama 8 jam maka pemilik kendaraan harus membayar sekitar Rp 600 ribuan.

"Semua biaya tersebut harus ditambah dengan biaya untuk beli bahan bakar minyak (BBM)," ungkap Andre.

Selain pengeluaran harian, pemilik kendaraan di Jepang juga perlu merogoh kantong untuk membayar biaya kepemilikan kendaraan.

Andre mengatakan, setiap masyarakat Jepang yang punya mobil wajib melakukan inspeksi kendaraan tiga tahun sekali ke bengkel resmi.

Suasana lalu lintas di salah satu sudut kota di Jepang
Kompas.com
Suasana lalu lintas di salah satu sudut kota di Jepang

Hal ini dilakukan untuk mengecek dan memastikan bila semua komponen mobil masih layak digunakan.

Ongkos perawatan atau pengecekan satu kendaraan berkisar Rp 3.000 yen atau Rp 3,4 jutaan belum termasuk penggantian komponen bila diperlukan.

"Setelah dicek nanti di mobil akan ditempel stiker, biasanya warna biru kecil di bagian kaca," kata Andre.

Baca Juga: Sudah Masuk Maret 2023 SIM C1 Kapan Berlaku, Polisi : Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus

Inspeksi kendaraan juga wajib dilakukan masyarakat Jepang yang membeli mobil bekas.

"Kalau terjadi kecelakaan dan ada komponen yang belum diganti karena belum melakukan inspeksi, pengemudi bisa disalahkan. Di Jepang memang ketat," pungkasnya.

Selain harus mengeluarkan biaya besar, masyarakat Jepang harus mengantre bila hendak membeli mobil baru.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dian Kusuma, warga Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah menikah dengan orang Jepang.

"Kalau mau beli mobil baru tidak bisa langsung, kami harus menunggu satu tahun," ucap Dian saat hendak memboyong Honda Vezel 2022.

Ia menambahkan, masyarakat Jepang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bisa membeli mobil baik baru atau bekas.

"Walaupun sudah punya uang kalau tidak memiliki SIM tidak akan dilayani oleh dealer," ucap Dian pada video unggahan di YouTube Neo Japan.

Menurut Dian, besarnya pengeluaran atau biaya menjadi salah satu alasan orang Jepang sabar tidak membeli mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beratnya Biaya Pemakaian Mobil Pribadi di Jepang"

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,GridOto.com,Youtube.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa