Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Pemilik Moge, Warga Biasa Juga Bisa Dapat Pengawalan Polisi, Gini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Februari 2023 | 16:45 WIB
Polisi melakukan pengawalan tehadap klub moge di Bali
Istimewa
Polisi melakukan pengawalan tehadap klub moge di Bali

GridOto.com- Pihak kepolisian mengatakan tak hanya pengguna motor gede, warga biasa bisa saja mendapatkan pengawalan oleh polisi jika dalam keadaan darurat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubditwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Juni.

Juni menuturkan, warga harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.

"Betul sekali, siapa saja boleh, masyarakat juga bisa. Harus (diajukan permohonan izin secara) tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya. Sementara untuk moge perlu ajukan permohonan, dan moge harus yang resmi punya surat yang mendapatkan pengawalan," kata Kombes Pol Juni melalui pesan singkatnya, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, Patwal merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan.

Pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan.

Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Panjangnya Proses Di Balik Terpilihnya Ahmad Sahroni Sebagai Ketua Umum HDCI Baru

Lalu, Bagaimana prosedur mengajukan Patwal kepada polisi?

Dikutip dari berbagai sumber, mengajukan Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat.

Prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku.

Permintaan Patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, kemudian dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan.

Pengajuan izin dapat dilakukan sehari sebelum perjalanan. Tetapi dapat dikoordinasikan langsung dengan kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.

Sementara untuk berkas-berkas yang dilampirkan saat perizinan, cukup menyerahkan surat permintaan pengawalan.

Kendati begitu, permintaan secara langsung, atau secara lisan juga dapat dilakukan.

Untuk biaya Patwal, tidak ada patokan khusus, atau bahkan tidak dipatok biaya karena sifatnya sebagai bentuk pelayanan.

Baca Juga: Sempat Stop Produksi, Harley-Davidson Breakout Hadir Lagi Pakai Mesin Baru

Seperti disebutkan sebelumnya, Patwal adalah tugas Polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat iring-iringan berjalan.

Tetapi biasanya pemohon memberikan biaya “sewa” sebagai pengganti uang bahan bakar dan sebagainya.

Sebelumnya, sempat ramai diperbincamgkan terkait seorang warga negara asing (WNA) yang emosi saat melihat rombongan motor gede (moge) di kawal polisi.

Padahal, kondisi lampu lalu lintas saat itu berwarna merah.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Bali.

Video bule emosi itu diunggah akun Instagram @/bali_roads pada Senin 20 Februari 2023.

Terlihat rombongan moge melewati lampu merah dan 'memaksa' pengendara di seberangnya untuk mengalah.

Meski begitu, terlihat situasi di jalanan tidak begitu padat.

"It’s amazing groups can get escorted through red lights and get a right of way. This would be so useful in Australia. (Grup yang luar biasa. Dikawal melewati lampu merah dan dapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia)," kata akun tersebut.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa