Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil SIM Keliling Disiagakan Lagi di Kota Surabaya Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya Sob!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 17 Januari 2023 | 09:22 WIB
Layanan SIM Keliling di Surabaya disiagakan lagi di dua tempat hari ini, Selasa (17/01/2023).
Surya.co.id
Layanan SIM Keliling di Surabaya disiagakan lagi di dua tempat hari ini, Selasa (17/01/2023).

GridOto.com - Perpanjang SIM di Surabaya, Jawa Timur bisa kok dilakukan tanpa perlu ke kantor satpas, karena sudah ada layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Surabaya.

Apalagi layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Surabaya ini bakal disiagakan di dua tempat hari ini, Selasa (17/01/20223).

Melansir dari postingan akun Instagram @polantas_surabaya, mobil SIM Keliling tersebut bakal bersiaga di Balai RW 6 Darmo Indah Timur dan halaman parkir Gereja Sentani Nginden Inten.

Jadi buat sobat yang domisilinya berdekatan dengan dua lokasi tadi, bisa langsung saja mampir buat melakukan perpanjangan SIM.

Hanya saja, layanan dari Satlantas Polrestabes Surabaya ini hanya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sehingga sobat diharuskan datang setidaknya sebelum jam layanan SIM Keliling dibuka di dua tempat tadi.

Lalu jangan lupa untuk membawa segala syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM, seperti SIM asli dan KTP asli beserta fotokopinya.

Ditambah surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi yang juga harus disertakan saat proses perpanjang SIM.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polrestabes Surabaya (@polantas_surabaya)

Baca Juga: Info SIM Keliling di Depok Hari ini, Bisa Langsung Cek Jadwal dan Lokasinya

Tapi perlu diingat kalau layanan SIM Keliling itu hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis.

Sehingga untuk sobat yang mau perpanjang SIM B hingga SIM D, sebaiknya datang ke Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Lalu untuk biaya perpanjangan, disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Yakni untuk perpanjang SIM A dipatok tarif Rp 80.000, sementara SIM C hanya Rp 75.000.

Biaya tadi belum termasuk dengan pembuatan surat keterangan sehat hingga tes psikologi.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa