Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Gampang Buat Dapat SIM C1, Beberapa Syarat Ini Harus Dilalui

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Januari 2023 | 21:56 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Sebanyak 32 unit sepeda motor itu merek Hunter Scramble SK500 mesin 471 cc untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

"Misal seperti di Polres Jaya Wijaya seperti di Jaya Pura ada gak motor 250-500? gak ada kan? Jadi belum sampai kesana, untuk itu masih yang sekala prioritas dulu seperti Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (7/1/2023). 

Persyaratan Buat SIM C1 

Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:

Baca Juga: Motor Uji Praktik SIM C-1 Siap Dibagikan ke Satpas Prioritas, Ini Wilayahnya

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Nah, bagi Anda yang ingin memiliki SIM C1 dan C2, ternyata tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja, lho.

Brigjen Pol Yusri menuturkan, pemohon SIM C1 dan C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.

Itu pun, harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa