Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hari Natal 2022, Volume Lalu Lintas Tol Cipali Mencapai 63 Ribu Kendaraan

Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Desember 2022 | 19:19 WIB
Gerbang Tol (GT) Cikopo-Palimanan (Cipali)
Dok. Astra Infra
Gerbang Tol (GT) Cikopo-Palimanan (Cipali)

GridOto.com - Astra Tol Cipali mencatat sebanyak 63.000 kendaraan melintas Gerbang Tol Palimanan pada periode Natal Minggu, 25 Desember 2022 kemarin.

Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo, mengatakan angka tersebut mengalami peningkatan 50 persen dibandingkan dengan lalu lintas normal di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

"Terhitung sejak memasuki arus libur Nataru di tanggal 20 Desember sampai dengan 25 Desember 2022, volume kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Palimanan tercatat 320 ribu kendaraan," ujar Sri Mulyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Memasuki momen libur tahun baru 2023, Astra Tol Cipali telah mempersiapkan berbagai pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Mulai dari sisi keselamatan, Astra Tol Cipali sejak 2021 telah rampung memasang sling baja atau wire rope sepanjang 106 km.

Sementara dari sisi layanan telah menyiapkan 12 unit mobil patroli, 5 unit ambulans, 12 unit kendaraan derek, 2 mobil rescue dan 6 kendaraan PJR.

"Pengguna jalan juga dapat mengetahui informasi terupdate seputar lalu lintas Tol Astra Infra melalui mobile app di Info Tol Astra Infra," ucapnya.

Lanjut menurutnya, melalui aplikasi ini pengguna jalan dapat mengetahui update lalu lintas langsung melalui CCTV di 3 ruas Tol Tangerang-Merak, Cikopo-Palimanan dan Jombang-Mojokerto.

Baca Juga: Masuk Libur Natal 2022, Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Cipali Meningkat 60 Persen

Selain itu, pihaknya memberikan fasilitas layanan berupa 8 rest area yang tersebar 4 diarah Jakarta dan 4 diarah Cirebon untuk dapat dimanfaatkan untuk beristirahat.

Ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu waspada dan hati-hati saat berkendara, serta selalu perhatikan tekanan ban dan kecepatan berkendara.

"Rambu batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan rambu batas kecepatan minimal 60 km/jam saat mengemudi. Di musim penghujan seperti sekarang ini diimbau untuk dapat memacu kendaraan dengan batas kecepatan maksimal 70 km/jam," pungkasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa