Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Palsu, Knalpot Brong dan Balap Liar Akan Ditilang Manual

Hendra - Kamis, 8 Desember 2022 | 08:51 WIB
Pelanggaran tertentu akan dilakukan tilang manual
Kompas.com
Pelanggaran tertentu akan dilakukan tilang manual

GridOto.com-Sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Hal tersebut dikatakan langsung Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Kombes Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.

Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” jelasnya.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.

Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Dukcapil, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Tilang Face Recognition, Kapan Dimulai?

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.

Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran," katanya. 

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan lakukan tilang.

"Untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa