Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Tak Pandang Bulu, Polisi Tindak WNA yang Langgar Lalu Lintas, Identitas Diungkap Kantor Imigrasi

Dia Saputra - Jumat, 2 Desember 2022 | 10:37 WIB
Polisi memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas, WNA juga ditindak tegas.
Kompas.com/Fikria Hidayat
Polisi memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas, WNA juga ditindak tegas.

"Pasalnya ia harus menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas atas tindakannya saat berkendara," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, WNA bisa meninggalkan daerah tempatnya melakukan pelanggaran bila sudah membayar denda tilang.

"Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang setelah nomor Briva diterbitkan petugas," ucapnya.

Artinya WNA yang melanggar lalu lintas tetap harus menyelesaikan proses tilang elektronik sesuai prosedur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa