Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebulan Bisa Empat Kali Nyolong, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Digeret ke Kantor Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Desember 2022 | 15:00 WIB
Salah satu mobil yang jadi target maling bermodus pecah kaca mobil, di Jalan Nyiur 1, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (28/11/2022).
Tribunjakarta.com
Salah satu mobil yang jadi target maling bermodus pecah kaca mobil, di Jalan Nyiur 1, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (28/11/2022).

GridOto.com - Maling spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota, Banten.

Adapun penangkapan maling spesialis pecah kaca mobil ini dilakukan setelah ada laporan pencurian di Jalan Nyiur 1, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (28/11/2022).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, menceritakan pelaku berinisial PA (22) berhasil ditangkap usai dia melancarkan aksinya di Jalan Nyiur 1.

Dari aksi pelaku tadi, satu unit laptop merek Apple dari dalam mobil yang terparkir di garasi  berhasil digasak.

Untungnya ada rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan beberapa saksi, sehingga jejak pelaku bisa terendus.

Tak sampai 24 jam dari kejadian, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.

"Penyeledikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV ditemukan informasi, bahwa pelaku bertempat tinggal di Kampung Asem RT05/RW05, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Zain, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (29/11/2022).

Setelah diringkus, pelaku sempat diinterogasi dan mengaku kalau sudah melakukan empat kali pencurian dengan modus pecah kaca mobil selama November 2022.

Setelah memecahkan kaca mobil, pelaku lantas menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Belasan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Diringkus, Polisi Temukan Fakta yang Mencengangkan

Lebih lanjut empat aksi pencurian tadi, ternyata semuanya dilakukan di sejumlah titik yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Pinang.

"Diakui pelaku semua TKP berada di wilayah hukum Polsek Pinang," papar Zain.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Maling Kuras Isi 4 Mobil Selama Sebulan di Kecamatan Pinang Tangerang, Terakhir Terekam CCTV.

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa