Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama Kendaraan di Kota Palopo Sudah Digratiskan, Item Pajak Lainnya Bagaimana?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 16 September 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi. Balik nama kendaraan di Kota Palopo sudah digratiskan.
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi. Balik nama kendaraan di Kota Palopo sudah digratiskan.

GridOto.com - Kabar baik buat sobat GridOto yang mau balik nama kendaraan di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Soalnya Samsat Kota Palopo menggratiskan balik nama kendaraan kedua atau BBNKB II sekarang.

Adapun kabar penggratisan balik nama kendaran ini dikonfirmasi oleh Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.

"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," jelasnya, dikutip dari Tribun-timur.com, Kamis (15/09/2022).

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut diterapkan demi mempermudah masyarakat yang mau mengurus balik nama kendaraan kedua.

Kendati demikian program bebas biaya ini hanya berlaku untuk pengurusan BBNKB II saja.

"Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB tetap seperti biasa, jadi hanya biaya balik nama kendaraan saja," imbuh Kamaluddin.

Selain penggratisan balik nama kendaraan, Kamaluddin mengaku Samsat Kota Palopo sekarang masih menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan progresif.

Sekadar informasi saja, penghilangan progresif merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menghapus data kendaraan karena menunggak pajak.

"Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisanya tinggal menunggu petunjuk dari Dispenda," katanya.

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Bagaimana Syaratnya?

Ia menambahkan, proses penghapusan datanya nanti dilakukan secara bertahap.

"Lima tahun (menunggak pajak) mati STNK," jelas Kamaluddin.

Kemudian untuk wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun, datanya tidak akan langsung dihapus tapi diberi teguran dulu sebanyak 3 kali.

"Teguran pertama 3 bulan, teguran kedua 2 bulan, teguran terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar ya datanya dihapus," ungkap Kamaluddin.

Dengan demikian, ia mengimbau agar masyarakat lebih taat membayar pajak agar kendaraannya tetap terdata oleh Samsat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Balik Nama Kendaraan di Samsat Palopo Kini Bebas Biaya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribun-timur.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa