Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama Kendaraan di Kota Palopo Sudah Digratiskan, Item Pajak Lainnya Bagaimana?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 16 September 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi. Balik nama kendaraan di Kota Palopo sudah digratiskan.
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi. Balik nama kendaraan di Kota Palopo sudah digratiskan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Bagaimana Syaratnya?

Ia menambahkan, proses penghapusan datanya nanti dilakukan secara bertahap.

"Lima tahun (menunggak pajak) mati STNK," jelas Kamaluddin.

Kemudian untuk wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun, datanya tidak akan langsung dihapus tapi diberi teguran dulu sebanyak 3 kali.

"Teguran pertama 3 bulan, teguran kedua 2 bulan, teguran terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar ya datanya dihapus," ungkap Kamaluddin.

Dengan demikian, ia mengimbau agar masyarakat lebih taat membayar pajak agar kendaraannya tetap terdata oleh Samsat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Balik Nama Kendaraan di Samsat Palopo Kini Bebas Biaya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribun-timur.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa