Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Permudah Masyarakat, Korlantas Polri Terus Lobi Pemda Supaya BBN-KB Gratis

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi pajak mobil mewah
GridOto.com
Ilustrasi pajak mobil mewah

GridOto.comKorlantas Polri mengusulkan kebijakan baru terkait pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Korlantas Polri meminta agar biaya BBN-KB sebaiknya digratiskan saja.

Pembebasan atau dihapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.

Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.

"Saya tahu masyarakat itu bukan tidak mau taat pajak, tapi karena BBN-KBnya mahal," kata Direktur regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, berdasarkan data, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas.

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.

Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB. Catat Waktu dan Syaratnya

Dengan menghapus bea balik nama dan pajak progresif, dia menuturkan, masyarakat diharapkan lebih taat membayar pajak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa