Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat Kabupaten Bekasi Mulai Keluarkan Pelat Nomor Putih, Bisa Langsung Ganti?

M. Adam Samudra - Jumat, 9 September 2022 | 09:07 WIB
Pelat nomor putih sudah mulai beredar
Adam Samudra
Pelat nomor putih sudah mulai beredar
GridOto.com - Kepolisian telah menetapkan penggunaan pelat nomor putih yang berlaku secara bertahap di Indonesia.
 
Pelat nomor putih digunakan sebagai pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar berwarna hitam.
 
Salah satu daerah yang telah menerapkan penggunaan pelat nomor putih antaranya yakni Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi di Jalan Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
 
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan warna putih.
 
Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Cikarang mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi sudah berlaku menyeluruh untuk roda dua dan empat.
 
Sementara penerapannya telah dimulai sejak 1 September 2022.
 
"Betul terhitung tanggal 1 September kemarin," kata Herwanto kepada GridOto.com, (9/9/2022).
 
Sekadar informasi, penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
 
Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis atau mutasi.
 
Baca Juga: Viral Pemotor Sengaja Bikin Pelat Putih dari Pelat Hitam Resmi dari Kepolisian, Ditilang Enggak Ya?

"Jadi gak bisa pelat hitam langsung ganti ke putih, yang proses ganti STNK 5 Tahun atau BBN baru bisa," ucapnya.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan warna putih.
 
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa