Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Ganjar Pranowo Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Sebelum Terlambat

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 9 September 2022 | 07:21 WIB
Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor.
instagram.com/ganjar_pranowo
Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget, di Rembang Banyak Pemotor Pilih Pertamax Dibanding Pertalite

Ia berharap dengan diberlakukannya program pemutihan pajak, maka jumlah kendaraan bodong atau kendaraan yang tak tercatat secara administrasi di Jateng bisa berkurang.

Ditambah pemutihan pajak tersebut bisa mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

"Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jateng, sehingga kelas membayar pajaknya lebih gampang dan lebih ringan," ucap Ganjar.

Sekadar informasi, Bapenda Jateng mencetata ada 1.475.205 unit kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam jadi kendaraan bodong di Jateng.

Diberlakukannya pemutihan pajak ini setidaknya bisa mengurangi jumlah kendaraan bodong, karena masyarakat bisa me-reset registrasi kendaraan bermotornya agar tidak jadi kendaraan bodong.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu bahkan mengimbau agar masyarakt segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Apalagi tahun depan bakal ada aturan yang membuat kendaraan yang dua tahun tidak dibayarkan pajaknya ditetapkan sebagai kendaraan bodong.

Hal itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Berdasarkan aturan ini maka semua kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun, STNK-nya mati dan akan dihapus data administrasinya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima.

Editor : Hendra
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa