Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Buat STCK Sendiri Tanpa Bantuan Dealer, Murah Cuma Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
GridOto.com - Membuat Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) memang jadi hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan baru, baik itu motor atau mobil. 
 
STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan yang diberikan kepada pemilik kendaraan baru sementara.
 
Dimana funsi dari STCK untuk dijadikan surat tanda kepemilikan kendaraan sementara sampai dokumen-dokumen seperti STNK atau TNKB diterbitkan kepolisian.
 
Nantinya, sobat GridOto akan mendapatkan satu lembar STCK dan diberikan  pelat nomor mobil sementara.
 
Perlu diketahui, STCK ini hanya berlaku satu bulan dan tidak bisa digunakan untuk perjalanan luar kota.
 
Untuk mendapatkannya, kalian mungkin berpikiran untuk menggunakan jasa pembuatan STCK. 
 
Jika kalian membeli mobil atau motor baru, tidak perlu pusing memikirkan jasa pembuatan STCK.
 
Sebab, pihak dealer akan membantu kamu untuk membuatnya. Namun, STCK yang dikeluarkan oleh dealer biasanya adalah STCK Pelat putih dengan tulisan warna merah. 
 
STCK jenis ini fungsinya untuk keperluan administrasi dari pabrik ke dealer lalu dari dealer ke rumah pemilik kendaraan.
 
Baca Juga: Punya Mobil Baru Enggak Bisa Asal Pakai STCK, Ternyata Cuma Buat Kepentingan Tertentu

Sayangnya, STCK plat putih ini tidak bisa digunakan di jalan raya. Untuk menggunakan mobil atau motor baru di jalan raya, kamu perlu STCK plat hitam.

 
Nah, untuk pembuatan STCK plat hitam, memang hanya bisa dilakukan di Samsat.
 
Kalau hanya menggunakan jasa pembuatan plat di jalanan, itu sifatnya tidak resmi.
 
Jika STCK dibuat di SAMSAT, baiasanya akan mendapatkan 1 lembar STCK dan plat kendaraan warna hitam untuk keperluan berkendara di dalam kota yang berlaku sampai 1 bulan.
 
Lantas berapa biayanya?
 
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan per kendaraan 25.000,00
 
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan per kendaraan 50.000,00
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa