Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum Ada STNK dan Pelat Nomor Lintas Batas Negara? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tidak hanya menjelaskan mengenai tarif mengurus surat kendaraan.

Terdapat dua poin yang juga belum diketahui banyak orang.

Pertama, mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).

Tarif tersebut tertulis untuk kendaraan roda dua, empat atau lebih.

Tarifnya, Rp 100.000 untuk sepeda motor atau roda tiga yang ingin membuat baru maupun perpanjang.

Sementara roda empat atau lebih dikenaiakn biaya Rp 200.000. Tarif tersebut buat STNK dan TNKB LBN.

Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan lintas batas negaranya itu?

"Jadi Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto kepada GridOto.com, Kamis (18/8/2022).

"Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya," sambungnya.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini

Sekadar informasi, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.

Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
 
STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
 
Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
 
Surat ini jangan sampai lupa atau ketinggalan karena jika mendapatkan masalah di jalan, kalian bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa