Punya Mobil Baru Enggak Bisa Asal Pakai STCK, Ternyata Cuma Buat Kepentingan Tertentu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:25 WIB

Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Ketika membeli motor atau mobil baru, pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB, karena untuk mendapatkan hal itu masih membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Sedangkan, kendaraan tidak mungkin di gunakan di jalan raya jika tidak memiliki surat-surat yang berlaku.

Untuk itu, pihak samsat dan kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK

Namun perlu diketahui, karena bersifat sementara STCK hanya berlaku untuk 1 bulan.

Lantas, seperti apa ya aturan dari STCK ini sendiri?

"Aturan mengenai STCK ada di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 69," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (13/8/2021).

Pada pasal tersebut, ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).

Dari ayat 1 di atas, STCK bisa digunakan untuk mengoperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu ya.

Baca Juga: Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Digunakan Influencer Bukan Pelat Sementara Atau STCK