Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Mobile Sudah Berlaku di Gunungkidul, Segini Rata-rata Pelanggar yang Tertangkap Basah Petugas Per Harinya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:09 WIB
Ilustrasi penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
NTMCPolri.info
Ilustrasi penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus selalu ingat untuk tertib berlalu lintas karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan.

Menariknya lagi ETLE yang sudah diberlakukan di Gunungkidul merupakan ETLE Mobile alias tilang keliling, bukan ETLE statis yang ada di lampu merah.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menyebutkan kalau ETLE Mobile sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu.

Mirisnya selama ETLE Mobile berlaku, rata-rata ada sebanyak 6 pelanggaran yang tercatat setiap harinya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm dan pelat nomor kendaraannya sudah mati.

"Seluruh anggota sebanyak 75 orang bisa melakukan tilang secara keliling ini," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/08/2022).

Ia melanjutkan, petugas akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelahnya petugas baru bisa menerbitkan surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.

"Pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Gunungkidul di bagian tilang," imbuh Martinus.

Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Sumut, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Dijumpai

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Gadungan di Jakarta Pusat, Yuk Ketahui Atribut yang Sesuai Biar Enggak Kecele

Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan setelah surat tilang diterima untuk memastikan pelaku pelanggaran yang dituju sudah sesuai dengan bukti yang dilampirkan.

Jika tidak ada konfirmasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka polisi berhak memblokir STNK pelanggar.

Sehingga pelanggar mau tidak mau harus mengurus tilangnya terlebih dulu sebelum membayar pajak kendaraannya.

"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar via Briva di kantor Satlantas, tapi kalau mau sidang juga dipersilakan," kata Martinus.

Martinus mengungkapkan kalau untuk sementara petugas masih memfokuskan penerapan ETLE Mobile di pusat kota.

Kendati demikian untuk ke depannya diharapkan jajaran Polsek yang memilik unit lantas di Gunungkidul juga dapat melakukan penindakan serupa.

Lalu terkait ETLE statis yang dipasang di lampue merah, untuk sekarang masih dalam tahap persiapan.

"Untuk ETLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ETLE Mobile Berlaku di Gunungkidul, Sebagian Pelanggaran karena Tak Pakai Helm.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa