Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Ini Bikin Netizen Geram, Ketahuan Melanggar Marka Jalan di Persimpangan, Begini Respons Mereka

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 21 Juli 2022 | 13:38 WIB
Tangkapan layar postingan foto oknum polisi yang melanggar marka jalan.
Facebook/Berita Wong Magelang
Tangkapan layar postingan foto oknum polisi yang melanggar marka jalan.

GridOto.com - Netizen dibuat kesal oleh ulah oknum polisi yang yang mengendarai Yamaha NMAX di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Dari postingan akun Facebook Affan Asevenx di grup Berita Wong Magelang, kekesalannnya diawali dengan adanya foto oknum polisi yang berhenti di sebuah persimpangan saat mengendarai Yamaha NMAX.

Tapi dari foto tersebut terlihat jelas kalau oknum polisi pengendara Yamaha NMAX berhenti melebihi marka garis yang ada di persimpangan.

Padahal sebelum foto ini muncul, sempat ada postingan pengendara dengan kondisi serupa tapi malah ditilang oleh polisi.

Berdasarkan tangkapan layar yang diunggah, dalam postingan sebelumnya diperlihatkan foto surat tilang elektronik yang ditujukan pada Honda BeAT bernopol AA 2376 TA.

Dalam postingan itu terlihat pengendara Honda BeAT yang tertangkap basah kedapatan melewati marka garis di sebuah persimpangan.

Akibatnya polisi pun mengirimkan surat tilang elektronik sesuai dengan alamat pada STNK Honda BeAT yang melanggar.

Adapun sanksi yang dijatuhkan pada pengendara BeAT tadi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 287 ayat (1) dijelaskan pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijatuhi dua pilihan sanksi.

Yakni sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa