Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini

M. Adam Samudra - Senin, 8 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Menanggapi peraturan itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan pun ikut berkomentar.

Menurut Edison, hendaknya pemerintah terkait memperhatikan apakah dengan tidak dilakukannya registrasi ulang karena unsur faktor lain seperti sengaja atau kelalaian.

"Bisa saja ada kendala baik ekonomi maupun kondisi yang tidak memungkinkan pemilik melakukan registrasi ulang. Sehingga tidak langsung mengunakan pertimbangan atas dasar keinginan pejabat semata," kata Edison kepada GridOto.com, Senin (8/8/2022).

Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Baca Juga: Pajak Mati 2 Tahun, Tenang Ada Tiga Kali Peringatan Agar Kendaraan Gak Jadi Bodong

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang tah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa