Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vespa dan MX King Jadi Barang Bukti, Empat Pelaku Curanmor Diringkus saat COD

Dia Saputra - Rabu, 27 Juli 2022 | 11:11 WIB
Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto menunjukkan keempat pelaku berikut skutik Vespa dan MX King yang jadi barang buktir di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/07/2022)
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto menunjukkan keempat pelaku berikut skutik Vespa dan MX King yang jadi barang buktir di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/07/2022)

GridOto.com - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Polsek Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Penangkapan pelaku berlangsung saat petugas mengajak transaksi Cash On Delivery (COD) satu unit Yamaha MX King.

Sebelumnya, pelaku telah memposting Yamaha MX King bernomor polisi BH-2094-UM hasil curiannya di media sosial.

Melansir TribunJogja.com, pelaku menawarkan MX King curiannya dengan harga Rp 3 juta hingga 3,5 juta.

Di sisi lain, Polsek Ngemplak juga menerima laporan bahwa ada pencurian motor RX King di Wedomartani pada Senin (18/07).

Karena curiga dengan motor yang ditawarkan pelaku, Polsek Ngemplak langsung menghubungi nomor penjual.

"Kami Jebak pelaku dengan COD di Jalan Solo Kalasan, ternyata pelat sudah dilepas," ungkap Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto.

Meski pelat sudah dilepas namun ciri-ciri fisik pada motor masih bisa dikenali oleh korban.

Ketiga pelaku yang melakukan COD langsung di introgasi, dan mengakui kalau MX King tersebut hasil curian.

Baca Juga: Yamaha MX King 150 Dapat Kaki-kaki Istimewa, Tampilan Tambah Sporty

"Awalnya mereka mendatangi kos-kosan di wilayah Wedomartani, dan menemukan MX King yang tidak dikunci," jelas Haryanto.

Haryanto menjelaskan, para pelaku langsung mendorong motor curian ke kosannya di Wirobrajan.

"Sasaran pelaku adalah motor yang tidak dikunci setang, kalau dikunci setang mereka tidak ambil," lanjutnya.

Selain ketiga pelaku pencurian MX King, petugas juga mengamankan satu pelaku pencurian Vespa.

"Pencurian Vespa ini didalangi oleh EL warga NTT pada 12 Juni 2022 di wilayah yang sama," terangnya.

Haryanto menjelaskan, EL nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Keempat pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Maling Sepeda Motor di Sleman Tak Sadar sedang COD Barang Curian dengan Polisi, Ini Kronologinya

Editor : Hendra
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa