Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Angkot Kalah Mental Sama Toyota Rush, Lawan Arah Ternyata Ada Sanksinya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 6 Juli 2022 | 18:20 WIB
Tangkapan layar sopir angkot kalah mental sama Toyota Rush yang mengadangnya di jalan.
Instagram @romansasopirtruck
Tangkapan layar sopir angkot kalah mental sama Toyota Rush yang mengadangnya di jalan.

Baca Juga: Niat Nyalip dari Bahu Jalan, Sebuah Angkot Malah Berakhir Rebahan di Tol Tangerang-Merak

Ngomongin soal melaju lawan arah, sobat GridOto harus tahu kalau tindakan ini termassuk pelanggaran aturan lalu lintas lo.

Sanksinya pun jelas tertulis dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tertulis setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijerat dengan dua pilihan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

setelah tahu sanksinya, jangan deh sekali-kali nekat buat melaju lawan arah ya, sob.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @romansasopirtruck

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa