Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Mobile Berlaku di Sukoharjo, Kasatlantas Polres Sukoharjo Sebut Polisi Bisa Patroli ke Jalan Sempit

Dia Saputra - Selasa, 28 Juni 2022 | 07:15 WIB
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile

GridOto.com - Sistem tilang elektronik melalui smartphone atau ETLE Mobile, sudah berlaku di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Personel Satlantas Polres Sukoharjo pun mulai gencar melakukan operasi dan penindakan melalui ETLE Mobile.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, menjelaskan ETLE Mobile sendiri digunakan untuk menindak pelanggaran kasat mata.

"Salah satu pelanggaran kasat mata yang sering dijumpai adalah tak menggunakan helm," ungkap Heldan Pramoda Wardhana dikutip dari TribunSolo.com.

Heldan menjelaskan, personel Satlantas Polres Sukoharjo yang menindak menggunakan ETLE Mobile juga sudah menjalani pelatihan.

Selain mengantongi surat perintah, penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang berseragam saja.

"Para personel yang bertugas juga bisa berpatroli di jalan-jalan sempit," terang Kasatlantas Polres Sukoharjo.

Pasalnya tak sedikit pengendara motor yang tidak memakai helm saat berkendara di jalan sempit.

"Bila kedapatan, kami akan menjepret pengendara serta nomor kendaraannya untuk ditindak," ujar Helden.

Baca Juga: Viral Bapak-bapak Pulang dari Sawah Kena Tilang ETLE Mobile, Polisi Tegaskan Itu Sesuai Aturan

Setelah itu, petugas akan memroses dan mengirim surat tilang elektronik ke alamat sesuai nomor kendaraan.

Ia berpesan, pelanggar yang mendapat surat tilang bisa melakukan konfirmasi dengan datang ke Kantor Satlantas.

"Konfirmasi juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di surat tilang," tambahnya.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat Sukoharjo lebih tertib berlalu lintas.

"Terlebih Sukoharjo sendiri masuk tiga besar kecelakaan terbanyak dari 35 Kabupaten/Kota," tuturnya.

Atas kondisi itu, Heldan berharap ETLE bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa