Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ada ETLE Melalui HP, Parkir Sembarangan Bisa Kena Jepret

M. Adam Samudra - Rabu, 25 Mei 2022 | 11:05 WIB
Teknologi ETLE Mobile
NTMC Polri
Teknologi ETLE Mobile

GridOto.com - Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga bisa berbekal kamera handphone dalam menjalankan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone itu disebut ETLE Mobile.

Tilang ETLE Mobile ini dapat digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan skema tilang berbasis kamera yang diletakkan di beberapa titik jalan raya.

Dengan adanya ETLE mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.

Polisi nantinya akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go Sigap.

Saat ini, mekanisme tilang ETLE mobile diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE mobile ini yaitunya pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan pelanggaran kasatmata lainnya.

"Khusus menindak pelanggaran bersifat tematik dan kasatmata seperti pelanggaran tanpa Helm dan pelanggaran parkir," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri, Kombes Polri Made Agus kepada GridOto.com, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Ramai Soal Tilang Elektronik Lewat HP, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Menurutnya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

"Jadi dia (petugas) punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya,” kata Made.

“Kemudian, jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya,” tutur dia.

Made Agus menambahkan, gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa