Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Putih Berlaku Nasional Bertahap, Yang Belum Habis Masa Berlaku Bagaimana?

Hendra - Jumat, 20 Mei 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi pelat nomor putih
Istimewa
Ilustrasi pelat nomor putih

GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor tahun ini bakal ada perubahan warna pelat nomor dasar. 

Sebelumnya, pelat nomor dasar berwarna hitam dengan huruf dan angka putih.

Tahun ini berganti menjadi warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam. 

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Menurut Brigjen. Pol. Yusri Yunus penggantian merupakan kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang belum ganti pajak 5 tahunan tetap pakai yang lama tidak masalah. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya

Dirregident Korlantas Polri menekankan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih.

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan. 

Baca Juga: Banyak Pelat Nomor Putih yang di Jual Lewat E-commerce, Boleh Dipakai atau Tidak?

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Yakni tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum.

Sedangkan merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa