Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belasan Mobil Dapat Surat Cinta dari Polisi, Akibat Terekam Kamera ETLE Lagi Ngebut di Jalan Tol

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 4 April 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol.

GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah resmi berlaku di sejumlah jalan tol sejak Jumat (1/4/2022) lalu.

Adapun tilang elektronik ini mengincar dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal.

Lalu pelanggaran kedua yang mengincar kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Saat resmi diberlakukan, diketahui ada sebanyak 19 pelanggar yang kedapatan melebihi batas kecepatan maksimal pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, menuturkan 19 mobil tersebut diketahui melaju dengan kecepatan di atas 100 Km/jam.

Padahal dalam pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/jam dan paling tinggi 100 Km/jam.

"Jadinya setiap pengendara yang melanggar aturan ini bisa dipidana kurungan selama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu," ucap Jamal, dikutip dari Kompas.com, (03/04/2022).

Ia melanjutkan, untuk pelanggaran batas muatan atau ODOL sudah diatur dalam pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bakal dikenakan dua pilihan sanksi.

Baca Juga: Ketika Tol Macet, Apakah Speedcam E-TLE Tetap Bekerja?

"Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," imbuh Jamal.

Untuk diketahui, kamera ETLE yang dilengkapi dengan speed gun guna menindang pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol.

Mulai dari tol Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas tol dalam kota, ruas tol Kunciran-Cengkareng dan ruas tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta,

Sedangkan kamera ETLE yang digunakan untuk menindak truk ODOL sudah terpasang di tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dan tol Jakarta-Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puluhan Mobil Ngebut Langsung Terjaring Tilang Elektronik di Tol.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa