Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yakin Sudah Paham Bedanya Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti? Gini Penjelasannya

Dida Argadea - Selasa, 15 Februari 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi area dilarang parkir
Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

GridOto.com - Setiap pengguna jalan sudah seharusnya paham akan makna bermacam-macam  rambu lalu lintas.

Rambu yang kerap ditemui di jalanan misalnya Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran berwarna putih dengan outline berwarna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P ini juga dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Nah, apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Loh Arti Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol

Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal pengemudinya.

Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan berhentidan sudah ditinggal pengemudi.

Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?

Jawabannya boleh, asalkan pengemudi tidak turun dari mobil atau motor, dengan mesin harus tetap menyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.

Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan sampai diderek.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa