Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Bikin Salah Kaprah, Berikut Bedanya Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 21 November 2021 | 21:12 WIB
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti

GridOto.com - Sobat tentu kerap melihat rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti, dan dilarang parkir di jalan.

Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.

Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.

Ilustrasi area dilarang parkir
Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.

Yup, kedua rambu ini sama-sama melarang pengendara untuk berhenti.

Tapi jangan salah kaprah dulu, yuk kenali perbedaan antara parkir dan 

Baca Juga: Bukan Layangan, Pengemudi Wajib Tahu Arti Rambu yang Kerap Ditemui di Jalan Layang Ini

Penjelasan mengenai arti berhenti dan parkir terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa